Pemberian Insentif PPh 21 dan Implementasinya di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30656/lawsuit.v1i1.4256Abstract
COVID-19 merupakan wabah dunia yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi dan juga aktivitas masyarakat baik sebagai pelaku usaha maupun pekerja. Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kembali perekonomian yang sempat turun karena pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan melalui Direktorat Jenderal Pajak dibawah kewenangan Kementrian Keuangan RI untuk wajib pajak yang terdampak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi insentif PPh 21 DTP dan dampak pemberian insentif terhadap wajib pajak yang terdampak. Sumber data penelitian ini berasal dari Direktorat Jenderal Perpajakan berupa aturan yang dikeluarkan selama pandemi Covid-19 dan berdasarkan survey Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) I. Hasil dari penelitian ini adalah Direktorat Jenderal Perpajakan telah memberikan insentif PPh 21 DTP yang bertujuan untuk dapat mengurangi masalah dalam mencukupi beban pengeluaran agar wajib pajak bisa bertahan selama pandemi dan hasil dari tujuan tersebut terbukti yaitu dengan insentif yang diberikan dapat membantu arus kas wajib pajak yang terdesak karena terdampak krisis.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Author(s) retain the copyright of articles published in this journal, with first publication rights granted to "LAWSUIT" Jurnal Perpajakan This Work by "LAWSUIT" Jurnal Perpajakan is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. This license permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original author and source are credited
"LAWSUIT" Jurnal Perpajakan is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/JUMA.