Politisasi Kepala Desa (Studi Analisis Wacana Penundaan Pemilu)
DOI:
https://doi.org/10.30656/jika.v3i1.6081Kata Kunci:
Politisasi, Kepala Desa, Penundaan PemiluAbstrak
Masalah : Kepala Desa adalah kepala organisasi pemerintahan desa yang mempunyai kedudukan strategis serta memiliki tanggung jawab yang luas. Kehadiran Apdesi dimuka umum bertepatan dengan adanya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden kembali mencuat setelah beberapa partai politik koalisi Pemerintah, yaitu Golkar, PKB, dan PAN menyampaikan kepada publik tentang perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan pemilu kemudian digulirkan kembali dengan adanya dukungan kepala desa seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengatakan deklarasi akan dilakukan per daerah dari Sabang hingga Merauke. Dia menyebut gerakan akan dimulai dengan pemasangan spanduk dukungan Jokowi 3 periode.
Tujuan : Menganalisis Politisasi Kepala Desa dalam wacana penundaan pemilu
Metode penelitian : menggunakan silteraur review dengan memahami dan menganalisa naskah akdemik, jurnal dan hasil seminar ilmiah.
Hasil penelitian : Kepala Desa dalam dunia politik banyak menimbulkan perdebatan. Tuntutan agar Kepala Desa netral dalam partai politik mulai bergema. Deklarasi tersebut pertama telah melanggar Undang-Undang mengenai desa. Kedua, melanggar etika politik karena mencuri start kampanye. apa yang dilakukan oleh kepala desa dalam Silatnas APDESI tersebut menjadi bagian dari kampanye atau kegiatan politik, bukan sebagai aspirasi dengan hasil kesimpulan Politisasi birokrasi kepala desa dalam wujud deklarasi Jokowi 3 periode dalam Pemilu yang dibalut dalam penundaan pemilu dalam berbagai alasan pembenaran memiliki makna tersendiri bagi masyarakat karena hadirnya untuk melanggengkan kekuasaan.
Jenis Penelitian : telaah Pusataka
Unduhan
Referensi
APDESI. (2022). Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI sesuai Undang-undang nomor 17 Tahun 2013. https://apdesi.or.id/
Aris Badara. (2012). Analisis Wacana Teori, Metode, dan Penerapannya pada Wacana Media.: Vol. volume 1 (edisi 1).
Aswin Eka Adhi dan Herman. (2009). NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL: TINJAUAN TEORI DAN PRAKTIK DI INDONESIA.
Bilatu, R. (2016). Netralitas Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Tahun 2015 (suatu Studi Tentang Undang-undang No. 6 Tahun 2014 di Desa Bulaemo B Kecamatan Bualemo). Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1).
Huri Sanjaya, R. Y. , F. H. (2020). NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI PROVINSI BANTEN. Volume 11 Nomor 1 Tahun 2020, 1–8.
M Irfan. (2022). PENUNDAAN PEMILU TAHUN 2024 DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENJADI TIGA PERIODE (Perspektif Elit Politik PAN, PKB, dan GOLKAR Provinsi Lampung).
Pangkey, D. K. A. (2016). Peran Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Tateli Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1).
viva.com. (2022). Apdesi Mau Deklarasi Dukungan 3 Periode Jokowi Habis Lebaran. https://www.viva.co.id/berita/politik/1465121-apdesi-mau-deklarasi-dukungan-3-periode-jokowi-habis-lebaran