Implementation of Flood Disaster Risk Reduction Program In District of Lebak

Penulis

  • Enjelika Maulidiya Program Studi Administrasi Negara FISIPKUM Universitas Serang Raya
  • Rachmi Yulianti Program Studi Administrasi Negara FISIPKUM Universitas Serang Raya
  • Rethorika Berthanila Program Studi Administrasi Negara FISIPKUM Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.30656/jika.v1i2.4441

Kata Kunci:

Implementation, Policy, Disaster Risk Reduction Program, Regional Disaster Management Agency

Abstrak

Masalah : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak sudah melaksanakan implementasi Program Pengurangan Risiko Bencana sesuai yang diamanatkan selaku lembaga yang berwenang dalam pengelolaan bencana di tingkat daerah kabupaten, namun terdapat pemenuhan sumber daya manusia belum mencukupi, sosialisasi kegiatan yang belum dilakukan secara merata serta belum adanya jadwal kegiatan yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan Pengurangan Rusiko Bencana.

 Tujuan : Mengetahui bagaimana Implementasi Program Pengurangan Risiko (PRB) Banjir pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak.

Metodologi : Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan Progaram Pengurangan Risiko Bencana. Data yang diperoleh kemudian di analisis secara kualitatif dengan meninjau semua data yang didukung oleh hasil wawancara dengan pendekatan teori yang dikemukanan oleh Charles O. Jones.

Temuan/Hasil penelitian : Implementasi Pengurngan Risiko Bencana (PRB) Banjir pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Lebak secara garis besar dinilai dari tiga indikator belum terpenuhi dengan baik.

Jenis penelitian: Peneltian Lapangan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Agustino Leo. (2016). Dasar Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). alvabeta.

Bencanapedia.ID. (2017). Pengurangan Risiko Bencana. Www.Bencanapedia.ID.

Charles O Jones. (1996). Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy) (PT. Raja Grafindo (ed.)). Jakarta Utara.

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2012). INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR

Lembaran, T., Republik, N., Lembaran, T., & Republik, N. (2014). Lembaran daerah kabupaten lebak. 1–6

Muktaf, Z. M., & Santoso, B. (2018). Komunikasi Koordinasi Antar Instansi Dalam Tanggap Bencana: Studi Kasus Penanganan Bencana Di Yogyakarta. Mediakom : Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 263–274. https://doi.org/10.35760/mkm.2018.v2i2.1897

Mulyadi, D. (2016). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik (H. T. Gedeona & M. Nurafandi (eds.)). Bandung: ALVABETA cv.

Nurjanah, R. Sugiharto, Dede Kuswanda, Siswanto BP, A. (2013). Manajemen Bencana (Cet 2). Bandung: ALVABETA cv.

Putra, N. P. (2020). JIPSINDO, No.2, Vol.7, September 2020. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Indonesia, 7(2), 162–176.

Rahma, A. (2018). Implementasi Program Pengurangan Risiko Bencana(PRB) Melalui Pendidikan Formal. Jurnal VARIDIKA, 30(1), 1–11. https://doi.org/10.23917/varidika.v30i1.6537

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Taslim, I., & Akbar, M. F. (2019). Koordinasi Publik untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Banjir pada Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Gorontalo. Jurnal Wilayah Dan Lingkungan, 7(2), 63–78. https://doi.org/10.14710/jwl.7.2.63-78

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

Unduhan

Diterbitkan

2021-09-30

Terbitan

Bagian

Articles