Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Sertifikat dalam Kendala Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Jakarta Timur
Legal Protection for Rights Holders on Certificates Amid Challenges in Complete Systematic Land Registration at the East Jakarta Land Office
DOI:
https://doi.org/10.30656/jika.v4i1.8927Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, KebasahanAbstrak
Masalah: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk memudahkan dan memberikan keuntungan bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak PPAT yang menjadi korban akibat ketidakjujuran dalam pembuatan akta, terutama di wilayah Jakarta Timur.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari pengurusan sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Jakarta Timur serta perlindungan hukum bagi pemegang hak terhadap keabsahan sertifikat yang dihasilkan.
Metodologi: Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris. Data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka serta data lapangan melalui wawancara. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan jaminan kepastian hukum karena sertifikat berfungsi sebagai tanda pengenal dan dokumentasi pengadilan. Selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya, sertifikat tanah dianggap sah dan pemilik yang tercantum di dalamnya diakui sebagai pemilik sah.
Temuan/Hasil Penelitian: Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas keabsahan sertifikat di Kantor Pertanahan Jakarta Timur mencakup dua jenis: preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan untuk mencegah timbulnya masalah, sedangkan perlindungan represif fokus pada penyelesaian sengketa. Hasil analisa menunjukkan bahwa meskipun PTSL membawa manfaat signifikan, perlunya pengawasan dan kejujuran dalam pembuatan akta sangat krusial untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Unduhan
Referensi
Abdillah, S. (2023). Batasan Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT Dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Pasal 51 KUHP. Journal of Education Research, 4(1), 67–72.
Adjany, S. V., & Retnaningsih, S. (2022). Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta yang Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 473/Pdt. G/2019/Pn. Tng). Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(6), 3165–3174.
Amrullah, A. T. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pemeriksaan Dan Pengambilan Minuta Akta Oleh Penyidik (Studi Di Kota Yogyakarta) [PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8550
Ardiansyah, A. (2022). Kebijakan Hukum Pertahanan. Deepublish. https://repository.uir.ac.id/23165/1/Buku%20Kebijakan%20Hukum%20Pertanahan.pdf
Astuti, S. W. (2020). Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66PK/PID/2017). Indonesian Notary, 2(3), 30.
Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review, 4(1), 244–278.
Dahani, N. C. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen [Master’s Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)]. https://search.proquest.com/openview/3ff627dbe318ef9a516bcc60812bdada/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y
Dananjaya, P. B., Khairina, K., Yowana, I. M. A., Wahyudi, B. R., Rumalean, Z. Z., Mulyeni, Y., Pujiningsih, D., Sari, L., Asmarani, N., & da Santo, M. F. O. (2024). Dasar-Dasar Hukum: Pedoman Hukum di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Indrayanto, U. (2006). Perubahan Pokok dalam Peraturan Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 10 Tahun 1961 dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun Ke-36 No, 3. https://scholar.archive.org/work/ccve3eqecndvxmlxiwzzqvs4y4/access/wayback/http://jhp.ui.ac.id:80/index.php/home/article/viewFile/1264/1187
Ismail, N. K., Azzahra, N. F., Pireno, F. H., Amanda, F. P., Dyana, J. S., & Wati, D. S. (2024). Kepastian Hukum dan Upaya Pertanggungjawaban Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Pulau Rempang. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 93–112.
Masese, S. I. D., Rahman, S., & Poernomo, S. L. (2023). Efektivitas Fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), 74–90.
Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. (2020). Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1), 63–80.
Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. Lex Librum, 8(2), 183–198.
Pratiwi, M. L. A. (2020). Peran Kantor Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/BPN Kota Palu Dalam Menyelesaikan Permasalahan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Ganda Di Kota Palu. Tadulako Master Law Journal, 7(2), 307–327.
Prawira, I., & Yoga, G. B. (2016). Tanggung Jawab PPAT terhadap akta jual beli tanah. Jurnal Ius, 4(1), 64–78.
Rahmadani, S. (2023). Analisis Hukum Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendataran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kota Medan. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/20212
Rahmatika, B. A. (2016). Kemandirian dan Kerahasiaan dalam Menjalankan Jabatan Notaris Sebagai Anggota Persekutuan Perdata [PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9158
Riyaldi, M. (2014). Urgensi Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pihak Pelapor atas Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang [PhD Thesis, Brawijaya University]. https://core.ac.uk/download/pdf/294926129.pdf
Ruslina, E. (2012). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(1), 49–82.
Suci, S. N. (2021). Pemberian Sertifikat Tanah Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Yang Pajak Tanahnya Masih Terhutang [PhD Thesis, Universitas Hasanuddin]. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/11315/
Usman, A. H. (2015). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.
Velisia, M., & Tanawijaya, H. (2021). Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Di Bawah Tangan Menurut Hukum Pertanahan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 376/PDT. G/2017/PN. TNG). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1582–1605.
Widyawati, W. (2019). Peran PPAT Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah di kabupaten pati [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung]. http://repository.unissula.ac.id/15519/