Dinamika Kebijakan Penyetaraan Sistem Pendidikan Pesantren Dalam Konteks Pendidikan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30656/jika.v3i2.8116Kata Kunci:
Kebijakan Pemerintah, Pesantren Mu'adalah, Mekanisme Penyesuaian, Kulliyatul Muallimin al-Islamiyah, Pondok Gontor, IndonesiaAbstrak
Masalah: Kebijakan pemerintah tentang penyetaraan sistem pendidikan Islam pesantren dengan entitas pendidikan yang sederajat atau muaddalah membuat kalangan pesantren merasa khawatir bahwa esensi dan sifat khas pendidikan agama, yang telah menjadi identitas pesantren selama bertahun-tahun, bisa mengalami perubahan.
Tujuan: Tujuan artikel ini untuk mengambarkan kemampuan sistem pendidikan Islam pondok pesantren dalam menyesuaikan diri terhadap evolusi kebijakan pemerintah, dari marjinalisasi dan diskriminasi terhadap pesantren, kemudian bertransformasi menjadi pengakuan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, yang akhirnya mencapai tingkat kesetaraan (muaddalah) sebagai entitas pendidikan formal di Indonesia.
Metodologi: Penelitian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif dengan jenis studi kasus atas mekanisme penyesuaian sistem pendidikan pada Pondok Gontor, Jawa Timur terhadap kebijakan muaddalah.
Temuan/Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan institusional menggambarkan bahwa lembaga pendidikan sebagai entitas yang memiliki struktur pengelolaan formal dan rasional, tetapi memiliki keterkaitan yang longgar dalam aktivitas pendidikan. Penyelarasan kebijakan dilakukan secara inovatif dan dinamis di mana sistem pendidikan Kulliyatul Muallimin al-Islamiyah (KMI) secara resmi mengadopsi mekanisme akreditasi, evaluasi manajemen, kualifikasi guru, standar kurikulum, dan infrastruktur pendidikan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Meskipun demikian, komitmen sebagai lembaga pendidikan, tempat santri belajar ilmu agama (tafaqquh fi ad-din), membentuk karakter santri, dan meningkatkan keterampilan untuk berkontribusi pada kemajuan masyarakat tetap kokoh dan tidak berubah
Referensi
Abdullah, T. (1994). History, Political Images and Cultural Encounter: The Dutch in the Indonesia Archipelago. Studia Islamika, 3(1).
Aimah, S. (2020). PMA Muadalah sebagai Tantangan dan Peluang Meningkatkan Standar Pendidikan Pesantren. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 12(1), 58–71.
Asrori, S. (2017a). Negosiasi Ruang Publik: Modernisasi Dan Penguatan Civil Society Model Pesantren. Kordinat: Jurnal Komuniskasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1).
Asrori, S. (2017b). Politik Kerukunan di Indonesia; Model Dialog Kelembagaan Antar Umat Beragama. Ciputat: YPM.
Asrori, S., & Syauqi, A. (2020). Kontribusi Pendidikan Islam dalam Reproduksi Identitas Sosial Muslim Indonesia. Mimbar Agama Budaya, 13–22.
Atabik, A., & Muhdlor, A. Z. (1999). Kamus Kontemporer Arab Indonesia “Al- Ashry.†Krapyak: Multi Karya Grafika,.
Badrudin, Yedi Purwanto Siregar, C. N. (2017). Pesantren dalam Kebijakan Pendidikan Indonesia. Jurnal Lektur Keagamaan, 15(1), 233–272.
Benda, H. J. (1958). Christiaan Snouck Hurgronje and the Foundations of Dutch Islamic Policy in Indonesia. The Journal of Modern History, 30(4), 338–347.
Burhanudin, J. (1997). Islamic Knowledge, Authority and Political Power: The Ulama in Colonial Indonesia. Universiteit Leiden.
Fahmy, H. (2015). Modern Pondok Pesantren: Maintaining Tradition in Modern System. Tsaqafah, 11(2), 223–248.
Flyvbjerg, B. (n.d.). Five Misunderstandings About Case-Study Research. Qualitative Inquiry, 12(2), 219–245.
Franklin, N. J. (2020). Islam and the Dutch in the East Indies: Oppression or Opportunity? The European Legacy. https://doi.org/DOI: 10.1080/10848770.2020.1760467
Ghofarrozin, A., & Janah, T. N. (2021). Menakar Keberpihakan Negara terhadap Pesantren melalui Pengesahan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 10(1), 1–18.
Hamzah, M. (2019). Transformasi Pondok Pesantren Muadalah: Antara Fakta Historis Dan Tantangan Masa Depan. Reflektika, 13(1), 23–48.
Hefner, R. W. (2018). Which Islam? Whose Shariah? Islamisation and citizen recognition in contemporary Indonesia. Journal of Religious and Political Practice, 4(3).
Jackson, E., & Parker, L. (2008). Enriched with Knowledge’: Modernisation, Islamisation and the Future of Islamic Education in Indonesia. RIMA: Review of Indonesian and Malaysian Affairs, 42(1), 21–53.
Jahroni, J. (2006). Merumuskan Modernitas: Kecenderungan dan Perkembangan Pesantren di Jawa Tengah. In J. Burhanuddin & D. Afrianti (Eds.), Mencetak Muslim Modern, Peta Pendidikan Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
King, G., & Keohane, Robert O. Verba, S. (1994). Designing Social Inquiry: Scientific inference in Qualitative Research. Princeton University Press.
Makruf, J. (2009). New trend of Islamic Education in Indonesia. Studia Islamika, 16(2), 243–290.
Noer, D. (1980). Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES.
Rachman, H. A. (1997). The pesantren architects and their socioreligious teachings (1850-1950). University of California, Los Angeles.
Ridwan, A. (2020). The dynamics of pesantren leadership from the dutch ethical policy to the reformation periods. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 15(02), 365–400.
Tan, C. (2012). Islamic Education and Indoctrination: The Case in Indonesia. Routledge.
Tan, C. (2014). Reforms in Islamic education: international perspectives (C. Tan, Ed.). A&C Black.
Tayeb, A. (2018). Islamic Education in Indonesia and Malaysia: Shaping Minds, Saving Souls. New York: Routledge.
Wahid, D. (2006). Pendidikan Islam di Jawa Timur; Kecenderungan dan Variasi. In J. Burhanudin & D. Afianty (Eds.), Mencetak Muslim Modern, Peta Pendidikan Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Yin, R. K. (2011). Applications of case study research. Sage.
Yusuf, M. A., & Taufiq, A. (2020). The dynamic views of Kiais in response to the government regulations for the development of Pesantren. Qudus International Journal of Islamic Studies (QIJIS), 8(1), 1–32.
Ziemek, M. (n.d.). Pesantren dan Perubahan Sosial. Jakarta: P3M.