Hambatan Dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
DOI:
https://doi.org/10.30656/jika.v2i1.5082Kata Kunci:
Tanah, Pendaftaran Tanah, Pendaftaran Tanah Sisematis Lengkap, HambatanAbstrak
Abstrak
Masalah: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika dalam praktik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program untuk mewujudkan peta tunggal di Indonesia. Pendaftaran tanah melalui Program PTSL diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan program PTSL yang dapat mempengaruhi keberhasilan pragram tersebut dan ketaatan terhadap peraturan yang mengatur mengenai pendaftaran tanah maupun program PTSL itu sendiri.
Tujuan: Dari uraian tersebut, penulis ingin mengkaji lebih lanjut hambatan apa saja yang terdapat pada program Pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL).
Metodologi: Metode penelitian yang dipakai adalah pendekatan kualitatif dan metode kajian eksploratorif menggunakan data dari kajian pustaka.
Temuan/Hasil Penelitian: Hasil dari penelitian ini bahwa problematika yang sering terjadi saat pengajuan dan Pendaftaran Tanah Sstematis Lengkap diantaranya adalah (1) anggaran Pajak PPh dan BPHTB terhutang, (2) masalah alas hak yang digunakan, (3) sumber daya manusia, problem tanah guntai/absentee, (4) kelebihan maksimum dan tanah terlantar, (5) serta problem pengumuman data fisik dan data yuridis. Solusi dari hambatan yang ada pada pelaksanaan PTSL adalah Penguatan kendali mutu atas tiap tahapan PTSL, Pembekalan peta kerja (peta dasar, peta pendaftaran tanah, peta kawasan, peta SPIPP dan data aset Pemda/BUMN/BUMD) pada petugas lapangan, Punishment dan mekanisme whistleblowing system, Perbaikan prosedur validasi data pada aplikasi KKP dan dashboard PTSL, Reviu dan penyempurnaan juknis pelaksanaan anggaran PTSL serta kendali mutunya.
Jenis penelitian: Studi Literatur
Kata kunci: Tanah, Pendaftaran Tanah, Pendaftaran tanah sisematis Lengkap, Hambatan
Referensi
Ayu, I. K. (2019). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 338–351.
Handayani, A. A. (2019). Pendaftaran Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Notarius, 12(1), 537–549.
Handoko, A. (2010). Peranan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Dalam Upaya Meningkatkan Pendaftaran Hak Atas Tanah [PhD Thesis]. UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Kamurahan, S. V., Polii, B. J., & Ngangi, C. R. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pembangunan Wilayah Desa Kinabuhutan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara. Agri-Sosioekonomi, 14(1), 389–408.
Masnah, M. (2021). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Renaissance, 6(2), 783–801.
Mufti, B. H. (2018). Implementasi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl) Di Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88–101.
Nafan, M. (2022). Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 3342–3355.
Parapat, J. D., & Kurniawan, B. (2021). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Di Provinsi Jawa Timur. Publika, 355–368.
Prayoga, D. R. (2022). Pelaksanaan Pendaftaran Konversi Hak Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat [PhD Thesis].
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31–40.
Suharno, S., Budhiawan, H., & Suhattanto, M. A. (2016). Identifikasi Permasalahan Proses Pendaftaran Tanah dan Upaya perbaikannya dalam rangka Percepatan Proses Pendaftaran Tanah di Indonesia (Studi Khusus Kantor Pertanahan di Lingkungan Kanwil Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Jawa Timur).
Tarigan, D. I. (2021). Kajian Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. LEX CRIMEN, 10(4).
Tehupeiory, A. (2012). Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia. Raih Asa Sukses.
Yunita, F. M. (2021). Penerapan Cara Pendaftaran Sporadik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo).