Talak Online Dalam Perspektif Dawabith Fiqhiyyah Dan Aplikasinya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30656/jika.v5i1.10005Kata Kunci:
Talak Online, Dawabith Fiqhiyyah, Undang-Undang PerkawinanAbstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah memberikan pengaruh signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perkawinan dan proses perceraian, salah satu fenomena yang muncul adalah talak online, di mana suami menceraikan istri melalui media digital seperti pesan teks, email, atau video call. Namun, timbul permasalahan mengenai keabsahannya dalam perspektif syariah Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui keabsahan talak online dari perspektif dawabit fiqhiyyah dan aplilkasinya dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library reseach). Hasil penelitian menjelaskan talak online dalam perspektif dawabit fiqhiyyah dan apilkasinya berdasarkan Undang-undang Perkawinan di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan online, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Al-Mawardi, al-Hâwi al-Kabîr fî Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi‘i, Beirut: Darul Kutub, 1999, jilid 10
Andi Muhammad Akmal, Mulham Jaki Asti, Problematika Nikah Siri, Nikah Online Dan Talak Siri Serta Implikasi Hukumnya Dalam Fikih Nikah UIN Alauddin.ac.id
Duski Ibrahim, Al-Qawa`Id al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Penerbit Pada Noerfikri, Palembang, 2019
Fadli Dwi Permana Putra, Penjatuhan Talak Melalui Media Online Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2020
H.M.A.Tihami, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004)
Handar Subhandi Bakhtiar, Pengertian Perceraian Dan Dasar Hukum Perceraian http://handarsubhandi.blogspot.co.id
Linda Karmelia, Implementasi Qawaid Fiqhiyyah Dalam Menyelesaiakan Problematika Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Salatiga. Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. 12, No. 2, 2023 (98-107)
Lailatul Arofah, Menakar Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian, (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), https://Badilag.Mahkamahagung.go.id
M. Irfan Syaifuddin, Keabsahan Talak Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 5, Nomor 2, Oktober 2020
Muhammad Harfin Zuhdi, Qawa’id Fiqhiyyah, IAIN Mataram, 2016
Parman Komarudin, Muhammad Rifki Hidayat, Konsekuensi Perbedaan Fikih Terhadap Kaidah Fikih, Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan, 2019
Rusdaya Basri, Hukum Munakahat, IPN Press 2020
Rusli Halil Nasution, Talak Menurut Hukum Islam, Jurnal Al Hadi, Volume III No. 2 Januari-Juni 2018
SK Ismail, Syhnms Husin, Aplikasi Doktrin Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah Dalam Menganalisis Isu Kontemporari The International Seminar On Islamic Jurisprudence In Contemporary Society (Islac 2017)
Tia Amelia, Bagaimana Penjelasan Talak Menurut Empat Madzab, https://kumparan.com
Zulkifli, Analisis Yuridis Talak melalui SMS Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 2008
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)