Implementasi Kebijakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana: Kajian Terhadap Pelaksanaan Tanggap Darurat Bencana di Indonesia

Penulis

  • Delly Maulana

Abstrak

Tulisan ini dilatarbelakangi bahwa bencana alam merupakan kondisi yang mau tidak mau harus dihadapi, kapan saja dan dimana saja. Dengan kondisi tersebut, maka upaya tanggap darurat bencana menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko bencana yang semakin besar. Oleh karena itu, dalam tulisan ini mencoba untuk menggambarkan dan menganalisis tentang implementasi penganggulangan bencana, khususnya kajian terhadap pelaksanaan tanggap darurat bencana di Indonesia. Dari hasil kajian menujukkan bahwa untuk mengefektifkan implementasi kebijakan penganggulan bencana dalam hal tanggap darurat, maka ada dua (3) hal yang harus diperhatikan serta di dorong, yakni ; Pertama, dalam hal membangun kesiagapan masyarakat untuk menghadapi bencana. Kedua, membangun mekanisme koordinasi kelembagaan antara lembaga pemerintah dalam menengani bencana dan usaha untuk mengurangi resiko bencana. Dan Ketiga, mensinergikan antara stakeholders yang berkaiatan dengan penganggulan bencana merupakan hal yang sangat penting.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Agutino, Leo. 2006. Politik dan Kebijakan Publik. AIPI Bandung dan Puslit KP2W Lemlit Unpad. Bandung

BNPB, Bappenas, UNDP. 2014. Revisi Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Berdasarkan Persepktif Resiko Bencana.

Purweni, Hartuti. 2011. Menjemen Bencana Alam di Jawa Tengah. Dalam proseding Simposium Nasional Ilmu Administrasi Negara. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Yogyakarta.

Suwitri, Sri. 2011. Konsep Dasar Kebijakan Publik (edisi revisi). Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang

Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik ; Teori dan Proses (edisi revisi). Media Pressindo. Yogyakarta

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tanteng Penaggulangan Bencana

Diterbitkan

2017-11-23