Harmonisasi Regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diantara Kesejahteraan Sosial dan Kepentingan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.30656/jika.v3i1.6289Keywords:
Harmonization, Regulation, Interests, WelfareAbstract
Masalah : Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana dikemukakan dalam konstitusi Negara republik Indonesia. Namun, pada praktiknya pemenuhan konsepsi Negara hukum melahirkan banyaknya regulasi-regulasi yang mengatur objek-objek hukum yang menjadi kewajiban subjek-subjek hukum sebagai implementasi dari Negara hukum modern. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian antar-regulasi sehingga terciptanya suatu harmonisasi dari perundang-undangan.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kebijakan harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkaitan dengan kerangka kepentingan nasional dan kesejahteraan sosial.
Metodologi : Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif suatu pendekatan yang mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah atau asas untuk menganalisis data secara sistematis dengan peraturan-peraturan yang ada.
Hasil dan Pembahasan : Upaya pemerintah dalam melakukan harmonisasi regulasi merupakan upaya dalam peningkatan kualitas hukum dengan memperhatikan tujuan dan kepentingan nasional. Problematika dari harmonisasi regulasi terletak pada hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana perlu adanya penyesuaian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan menurut hierarki perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap regulasi harus menyesuaikan dan dianggap tidak berlaku jika ditetapkan perundang-undangan yang baru dan regulasi tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Jenis Penelitian: Studi Literatur
Downloads
References
Bik, A. (2013). Peraturan Daerah Syariah dalam Bingkai Otonomi Daerah. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 3(2), 279–298. https://doi.org/10.15642/ad.2013.3.2.279-298
Chandranegara, I. S. (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 435–457. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art1
Fuqoha, F. (2018). Peraturan Daerah Bermuatan Syariat Islam Ditinjau dari Prinsip Demokrasi Konstitusional. Al-Daulah : Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 8(1), 1–24. Retrieved from http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/aldaulah/article/view/657
Fuqoha, F. (2021). Arah Politik Hukum Nasional Terhadap Kesejahteraan Sosial Dalam Kerangka Konstitusi Ekonomi Di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 191–206. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.4203
Ghafur, W. A. (2011). Kesejahteraan Sosial (Al-‘Adlul Ijtima’i) dalam Perspektif Al-qur’an. An-Nur : Jurnal Studi Islam, 3(2), 219–238. Retrieved from https://jurnalannur.ac.id/index.php/An-Nur/article/view/1
Ismatullah, D., & Nurjanah, E. (2018). Politik Hukum, Kajian Hukum Tata Negara (Cet. Ke-1). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jaya, B. P. (2019). Dasar-Dasar Pengantar Ilmu Hukum (Cet. Ke-1). Yogyakarta: Legality.
Putri, I. A. L., & Abdi, N. S. (2021). Kebijakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Melalui Pembentukan Kementerian Legislasi Pemerintah di Indonesia. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 1(1), 36–46. https://doi.org/10.12928/adlp.v1i1.3573
Rijal, N. K. (2018). Kepentingan Nasional Indonesia dalam Inisiasi ASEAN Maritime Forum ( AMF ). Jurnal Indonesian Perspective, 3(2), 159–179. https://doi.org/10.14710/ip.v3i2.22350
Setiadi, W. (2020). Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law. Jurnal RechtsVinding : Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39–52. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.408
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.
Sururi, A. (2018). Analisis Formulasi Instrumen Simplifikasi Regulasi menuju Tatanan Hukum yang Terintegrasi Dan Harmonis. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 15–26. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.493
Triono, T. (2011). Pembangunan Kesejahteraan Sosial Dalam Pusaran Desentralisasi Dan Good Governances. Jurnal Tapis, 7(2), 30–45. Retrieved from http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1534
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.