Implementasi Teoritik Dan Praktik Asas Tujuan Hukum Pada Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Proyek Strategis Nasional

  • Irna Rudiana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Amiludin Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
  • Dwi Nur Fauziah Ahmad Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
Abstract views: 383 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 341

Abstract

Masalah: Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi perlindungan dan penegakan hukum itu sendiri. Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum amat diperlukan dalam konteks agrarian terkhusus penyediaan lahan dalam menunjang pembangunan Proyek Strategis Nasional. Tidak jarang bahwa kendati telah terdapat mekanisme dan ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan tanah tetap terjadi konflik agrarian. Hal ini menyebabkan penerapan secara teoritik dan praktik asas tujuan hukum berupa kepastian, kemanfaatan, dan keadilan menjadi dipertanyakan. Penelitian ini mengkaji secara yuridis-normatif mengenai implementasi teoritik dan praktik asas tujuan hukum penyediaan lahan dalam menunjang pembangunan di Tanah Air.

Tujuan: Dari uraian tersebut, penulis ingin mengkaji lebih lanjut implementasi teoritik dan praktik asas tujuan hukum pada penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam proyek strategis nasional.

Metodologi: Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuary approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)

Temuan/Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukan kendati dalam tatanan teoritik berdasarkan asas dan prinsip yang terkandung dalam regulasi mencerminkan pemeunhan seluruh asas tujuan hukum, namun dalam tatanan praktik asas kemanfaatan dan keadilan masih menjadi bias sehingga diperlukan pengukuran terkait dengan opportunity cost atas kemanfaatan masyarakat luas dibanding pihak yang melepaskan hak atas tanah.

Jenis penelitian: Hukum Agraria

Kata kunci: Asas Tujuan Hukum, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Proyek Strategis Nasional

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Amiludin, A. (2016). Penetapan Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2012. Jurnal Dinamika UMT, 1(2), 97–103.

Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.

Arisaputra, M. I. (2021). Reforma agraria di Indonesia. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Ervianto, W. I. (2017). Tantangan pembangunan infrastruktur dalam proyek strategis nasional indonesia. Simposium II UNIID 2017, 2(1), 98–103.

Fajar, I. (2021). Fungsi, Maksud, Dan Nilai-Nilai Konstitusi.

Fathoni, M. Y. (2018). Lingkup dan Implikasi Yuridis Pengertian “Agraria” Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. Justitia Jurnal Hukum, 2(2).

Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1–27.

Harsono, B. (2002). Hukum agraria Indonesia: Himpunan peraturan-peraturan hukum tanah.

Hartoyo, H. (2010). Involusi Gerakan Agraria dan Nasib Petani Studi Tentang Dinamika Gerakan Petani di Provinsi Lampung [PhD Thesis]. Institut Pertanian Bogor.

Ismiatun, I., & Alamsyah, B. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Dalam Perspektif Hukum Positif Hukum Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 9(1), 113–142.

Johan, T. S. B. (2018). Hukum Tata Negara Dan Hukum Admnistrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Deepublish.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13–22.

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71–86.

Mumpuni, R., Koeswahyono, I., & Syafaat, R. (2017). Peran serta Ondofolo dalam ganti rugi tanah untuk kepentingan umum yang berkeadilan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1), 64–74.

Ramadhani, R. (2020). Peran Poltik Terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(1), 1–6.

Raya, P. Y. (2015). Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Mewujudkan Kemanfaatan Hukum Bagi Masyarakat [PhD Thesis]. UAJY.

Rizhan, A. (2021). Konsep Negara Hukum Profetik. KODIFIKASI, 3(1), 74–100.

Rosadi, O. (2010). Hukum Kodrat, Pancasila dan asas hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 277–284.

Saragih, A. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Atas Ganti Rugi Yang Tidak Sesuai Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Analisis Putusan Nomor 447/Pdt. G/2017/Pn. Bks) [PhD Thesis].

Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122–128.

Sinilele, A. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 1–24.

Suadi, H. A. (2005). Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum. Kencana.

Sufriyadi, Y. (2013). Pengertian Kepentingan Umum Menurut Para Ahli. Yogyakarta, Jurnal Hukum Fakultas Hukum UII, 20.

Sujadi, S. (2018). Kajian tentang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan Keadilan Sosial (Perspektif Hukum Pancasila). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 1–24.

Sumardjono, M. S. (2015). Tinjauan Yuridis Kepres No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pelaksanaannya. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik), 1(1), 78–87.

Widiyantoro, B., & Parapat, E. R. (2011). Das Sein dan Das Sollen Dalam Sistem Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Indonesia. Majalah Ilmiah SOLUSI, 10(20).

PlumX Metrics

Published
2023-01-12
Section
Articles