[1]
F. Rosalina, “Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, AJIH, vol. 6, no. 2, pp. 161-180, Dec. 2022.