[1]
“Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual melalui Arbitrase dan Mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”, AJIH, vol. 2, no. 1, pp. 81–96, Jul. 2018, doi: 10.30656/ajudikasi.v2i1.598.