[1]
“Implementasi Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik terhadap Konten Bermuatan Ketelanjangan sebagai Kebebasan Berekspresi di Media Sosial”, AJIH, vol. 7, no. 1, pp. 75–90, Jun. 2023, doi: 10.30656/ajudikasi.v7i1.6480.