Rosalina, F. (2022) “Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), pp. 161-180. doi: 10.30656/ajudikasi.v6i2.4717.