“Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi” (2022)
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum
, 6(2), pp. 161–180. doi:
10.30656/ajudikasi.v6i2.4717
.