“Penerapan Metode Omnibus Law Dikaitkan Teori Kemanfaatan Hukum Dalam Permasalahan Legislasi Lingkungan Hidup” (2021) Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), pp. 35–52. doi:10.30656/ajudikasi.v5i1.3224.