“Penerapan Metode Omnibus Law Dikaitkan Teori Kemanfaatan Hukum Dalam Permasalahan Legislasi Lingkungan Hidup” (2021)
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum
, 5(1), pp. 35–52. doi:
10.30656/ajudikasi.v5i1.3224
.