“Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi Atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi”. 2022. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 6 (2): 161-80. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4717.