“Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi Atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi”. 2022.
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum
6 (2): 161-80.
https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4717
.