Rosalina, F. (2022). Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 161-180. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4717