Melvina, & Gunadi, A. (2023). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Pembatalan Akta Hibah: Studi Putusan Nomor : 3750/Pdt.G/2021/PA.JS. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–16. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i1.6360