Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi. (2022).
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum
,
6
(2), 161-180.
https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4717