1.
Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi.
AJIH
. 2022;6(2):161-180. doi:
10.30656/ajudikasi.v6i2.4717