(1)
Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi Atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi. AJIH 2022, 6 (2), 161-180. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4717.