(1)
Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan: Koreksi Atas Wacana Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi.
AJIH
2022
,
6
(2), 161-180.
https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4717
.