[1]
Mahmud, A. 2024. Urgensi Pelaporan Gratifikasi dan Konsekuensi Hukum bagi Penyelenggara Negara. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum. 8, 1 (Jun. 2024), 79–92. DOI:https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v8i1.8738.