@article{Malik_2018, title={Jurnalisme Kuning, ‘Lampu Kuning’ Etika Komunikasi Massa}, volume={1}, url={https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/492}, DOI={10.30656/ajudikasi.v1i2.492}, abstractNote={<p>Praktik jurnalisme kuning <em>(yellow journalism)</em> di Indonesia telah berlangsung sejak era Demokrasi Liberal dan berlanjut di era Orde Baru seiring dengan kemunculan koran <em>Pos Kota</em> dengan trilogi informasi yang disajikan: kriminalitas, kekerasan dan seksualitas. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, praktik jurnalisme demikian semakin memperlihatkan peningkatan dengan munculnya berbagai media serupa dengan <em>Pos Kota</em>. Pemberitaan yang bombastis penuh sensasi, vulgar, bahkan cenderung sadistis menjadi <em>trend </em>di banyak media. Kondisi yang kemudian juga berlangsung pada media berita online di era milenial saat ini.  Kebebasan pers yang didedikasikan untuk mencapai kemerdekaan pers guna mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sesuai semangat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, pada sebagian media dan wartawan lebih bermakna kebebasan tanpa batas dan cenderung keluar dari koridor etis-profetis, sehingga menimbulkan dampak negatif yang tidak kecil bagi masyarakat.</p&gt;}, number={2}, journal={Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum}, author={Malik, Abdul}, year={2018}, month={Jan.} }