@article{Hartanto_Prasetyo_2022, title={Penyuluhan Bahaya Perdagangan Manusia (Tenaga Kerja Wanita) di Kota Samarinda}, volume={4}, url={https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/PS2PM/article/view/5732}, DOI={10.30656/ps2pm.v4i2.5732}, abstractNote={<p>Perempuan dan Anak yang bekerja sebagai Buruh Migran Perempuan (BMP) di luar negeri sampai saat ini masih rentan terhadap praktek trafficking karena kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, isu budaya yang berkaitan dengan perempuan dalam keluarga, status dan kekuasaan relatif, peran anak dalam keluarga, undang-undang yang bias gender, dan dampak korupsi. Jenis-jenis trafficking yang dijumpai seperti : jam kerja yang panjang, tidak ada waktu istirahat, penyekapan illegal, gaji tidak dibayar atau kurang dari seharusnya, kekerasan fisik&nbsp; dan psikologis, kekerasan seksual, tidak diberi akomodasi yang baik / kamar tidur yang sesuai, tidak diberi makan dalam jumlah yang cukup, tidak diberi kesempatan untuk beribadah atau dituntut untuk melanggar aturan dalam agamanya&nbsp; dan sebagainya. Trafficking bisa terjadi pada BMP sejak dari perekrutan, pemberangkatan, penampungan,&nbsp; dan kepulangan.</p&gt;}, number={2}, journal={BANTENESE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT}, author={Hartanto and Prasetyo, Agus}, year={2022}, month={Dec.}, pages={84-90} }