Analisis Kemampuan Pemerintah Daerah Dalam Penataan Minimarket (Studi Implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis No 51 Tahun 2014 Tentang Pendirian Toko Modern Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko Dan Pasar Tardisional)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini di latarbelakangi dari akumulasi permsalahan klasik yang dihadapi pasar tradisional dan usaha kecil yang kondisinya kian lama memperihatinkan ketika dihadapkan dengan menjamurnya pasar modern/minimarket. Keberadaan minimarket serta pertumbuhannya yang cepat menimbulkan persaingan pasar tidak sehat berdampak pada melemahnya geliat iklim pasar tradisional serta mematikan usaha kecail. Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis No 51 Tahun 2014 Tentang Pendirian Toko Modern Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko Dan Pasar Teradisional guna meminimalisir ketimpangan persaingan yang terjadi. Tujuan penelitian guna menganalisis kemampuan pemerintah daerah daerah dalam penataan minimarket, penelitian ini menggunakan basis analisis yang dikemukakan oleh Jones (1996:296) yang terdiri dari aspek Organisasi, interpretasi, dan aplikasi. Hasil penelitian menujukan bahwa kemampuan pemerintah daerah daerah Kabupaten Ciamis dalam penataan minimarket masih sangat lemah dengan segala keterbatasan yang dimiliki. Berdasarkan aspek organisasi, bahwa baik kualitas dan kuantitas aparatur sebagai akor pelaksana masih lemah diiringi dengan tumpang tindihnya fungsi dan kewenangan dinas yang bersinggungan dengan penataan minimarket. Kemudian aspek interpretasi juga masih lemah dengan adanya penafsiran dan standar ganda, diiringi dengan inkonsistensi aktor pelaksana yang saling bersinggungan. Berdasarkan aspek aplikasi dalam penataan minimarket di Kabupaten Ciamis cenderung belum terlaksana dengan baik, hal tersebut dibuktikan dengan ketidaktegasan aktor pelaksana, diiringi pengawaan yang lemah dantidak tegas, kondisi tersebut semakin diperburuk dengan perilaku “nakal†pengusaha minimarket.
Unduhan
Rincian Artikel
All articles in Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik (JDKP) can be disseminated provided they include the identity of the article and the source of the article (Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author
Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik (JDKP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Arno, A. K., & Aqidah, N. A. (2018). Zonasi Mini Market di Kota Palopo: Suatu Tinjauan Upaya Perlindungan Pasar Tradisional dan Warung Kecil. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 3(2), 198–210.
Bungin, B. (Ed.). (2012). Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Creswel, J. W. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih Diantara Lima Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Bintoro.
Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik edisi kedua. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Jones, C. O. . (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Jakarta: Rajawali.
Mazmanian, Daniel H., P. A. S. (1983). Implementation and Publuc Policy. New York: Harper Collns.
Moleong, L. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Ndraha, T. (2012). Pengantar teori Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Agustino, Leo (2008)Dasar- Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Dwidjowijoto, Riant Nogroho (2000) Otonomi Daerah: Desentralisasi Tanpa Revolusi, Kajian dan Kritik atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia. PT Elex Media Komputindo, Kelompok Gramedia: Jakarta.
Jones, Charles O (1991) Pengantar KebijakanPublik (Terjemahan), Jakarta: Rajawali
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Moderen
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pendirian Toko Moderen Serta Perlindungan Usaha Kecil, Warung/Toko dan Pasar Tradisional.