Compliance Risk Management On Indonesian Taxation: Is It As Good As Expected?

  • Erlin Phinanti Universitas indonesia
  • Agustinus Lumban Tobing
Abstrak views: 462 , PDF (English) downloads: 594

Abstrak

Penelitian ini dilakukan berdasarkan revisi atas surat edaran Compliance Risk
Management (CRM) yang diterapkan secara resmi pada administrasi perpajakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2021 melalui SE-39/PJ/2021. Sebelumnya,
pada tahun 2019, DJP mengeluarkan surat edaran implementasi CRM untuk pertama kali
dengan ruang lingkup terbatas. Sebagai proses dari pengembangan CRM pada
administrasi perpajakan, DJP menerbitkan pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan
yang berlandaskan CRM dan menggunakan business intelligence. Melakukan evaluasi
atas kebijakan baru dilakukan untuk mengetahui apakah kebijakan mempengaruhi fungsi
pengawasan sesuai yang diharapkan, yaitu peningkatan tingkat kepatuhan perpajakan
yang menjadi salah satu permasalahan utama perpajakan di Indonesia. Penelitian ini
berbentuk studi kasus, menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan
teknik wawancara untuk mendapatkan data dari praktisi secara langsung. Penelitian
dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Selain itu, data dari penelitian ini juga
didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jakarta Pulogadung. Dalam
melakukan evaluasi, peneliti menggunakan kerangka evaluasi dari William Dunn untuk
sebagai panduan untuk memberikan hasil yang lebih komprehensif, diantaranya
efektifitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan kelayakan. Penelitian ini
menampilkan pandangan-pandangan para pelaksana fungsi pengawasan dalam
menjalankan tugasnya di lapangan sehingga menghasilkan penyebab dan kesimpulan dari
evaluasi CRM di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Selain itu, penelitian
ini juga mengungkap beberapa saran dari pelaksana fungsi pengawasan mengenai
harapan dan perkembangan CRM di masa depan. Penelitian ini dapat digunakan sebagai
salah satu pertimbangan dalam melakukan pengembangan CRM. Selain itu, penelitian ini
membuka peluang bagi peneliti selanjutnya untuk mempertimbangkan instrumen
penelitian lain atau melakukan penelitian dengan pendekatan penelitian lain untuk
mendapatkan pandangan yang berbeda

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Andika, D. (2018). Pengaruh Kepercayaan Wajib Pajak dan Wewenang Kekuasaan Otoritas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada KPP Wajib Pajak Besar Dua).

Arief, T. (2021, April 7). Optimalisasi Penerimaan Pajak: Pengujian Kepatuhan Material Harus Maksimal. Bisnis.com.

Betts, S. E. (2022). Revenue Administration: Compliance Risk Management: Overarching Framework to Drive Revenue Performance. Technical Notes and Manuals, 2022(005).

Darmayasa, I. N., Arsana, I. M. M., Putrayasa, I. M. A., & Larasati, P. I. (2022). Reconstruction of Compliance Risk Management Towards a Humanist Approach. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 647, 492–498.

Direktorat Jenderal Pajak. 2019. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak. 2021. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE39/PJ/2021 tentang Implementasi CRM dan Business Intelligence. Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak. 2022. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak

Dunn, W. N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach (6th ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315181226

International Organization for Standardization. 2018. ISO 31000: Risk Management. International Organization for Standardization

Kementrian Keuangan. 2018. Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Kementrian Keuangan. Jakarta

Lipniewicz, R. (2017). Tax administration and risk management in the digital age. Information Systems in Management, 6.

Mahmood, M. (2012). Compliance risk management strategies for tax administrations in developing countries: a case study of the Malaysian revenue authority (Doctoral dissertation, University of Warwick).

MUC Consulting. (2021). Menguji Kepatuhan Material Wajib Pajak.

Nurdhin, M. F. (2017). Analisis Benford’s Law Model Sebagai Alternatif Metode Benchmark Behavioral Model Dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak: (Studi Kasus: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II).

OECD (2004). Compliance Risk Management: Managing and Improving Tax Compliance. TPA.

Prabandaru, A. (2019, August 2). Ketahui Indikator Kepatuhan Pajak Lewat Sistem Self Assessment. klikpajak.id

Romauli. (2020). Analisis Implementasi Compliance Risk Management di Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Jakarta.

Wahyuni, S. (2019). Qualitative Research Method: Theory and Practice (3rd ed.). Penerbit Salemba Empat.

Wildan, M. (2022, January 22). Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Capai 84% Per Akhir 2021. DDTC News.

Yin, R. K. (2018). Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.). SAGE Publishing

Yusuf, M. Y. (2022, April 16). Sejarah Pajak di Indonesia, dari Zaman Kerajaan hingga Kini. Retrieved from idxchannel.com: https://www.idxchannel.com/milenomic/sejarah-pajak-di-indonesia-dari-zamankerajaan-hingga-kini

Zakya, I. (2014). Kepatuhan Wajib Pajak: Pengaruh Pengetahuan, Pengalaman, Komitmen Organisasi dan Kompensasi terhadap Kepatuhan Pajak Bendaharawan pada Pemerintah Provinsi Riau. Alaf Riau Pekanbaru.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2023-07-03
Bagian
Articles