Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara

  • Agung Sujati Winata Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Abstract views: 2053 , PDF downloads: 17756

Abstract

Legal protection provided by the state to investors is one of the considerations for foreign investors before investing in a country. This study aims to find out and analyze the legal protection of foreign investment in Indonesian law and implications itself. This research is a descriptive study, which analyzes and describes systematically, factually, and accurately the provisions relating to legal protection against foreign investment in Indonesia. Based on the results of the study, it is known that legal protection against foreign investment in Indonesian law is regulated in the Investment Law. This law has provided adequate protection for foreign investors for a variety of risks including non-commercial risks in foreign investment in Indonesia. Providing the widest opportunity for foreign investors to invest their capital in Indonesia has encouraged many foreign investors to invest in Indonesia.

Keywords: Investor, Investment, Legal Protection.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila, Makalah, (Tidak dipublikasikan)

Bob Sugeng Hadiwinata, 2002, Politik Bisnis Internasional (Yogyakarta: Kanisius)

Budiono Kusumohamidjojo, 1999, Ketertiban Yang Adil: Problematik Filsafat Hukum, Grasindo, Jakarta

C.F.G. Hartono, Sunaryati., 1979, Beberapa Masalah Transnasional dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, (Bandung: PT. Bina Cipta).

Effendy, Sjahril., 2014, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Asing Perusahaan Joint Venture Sektor Air Bersih di Kabupaten Deli Serdang (Studi Pada PT. Tirta Lyonnaise Medan),” Jurnal Mercatoria Vol.7/No.2.

Hemmer, Hans-Rimbert et al., tanpa tahun, Negara Berkembang dalam Proses Globalisasi: Untung atau Buntung?. Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung - Jakarta Office.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Jufrida , Firdaus et al., 2016, “Analisis Pengaruh Investasi Asing Langsung (FDI) dan Investasi Dalam Negeri terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia,” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol 2/No.1.

Khairandy, Ridwan., 2006, ”Iklim Investasi dan Jaminan Kepastian Hukum dalam Era Otonomi Daerah,” Jurnal Hukum Respublica Vol. 5 No. 2.

Kusumaatmadja, Mochtar., 1996, Investasi di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Perjanjian Hasil Putaran Uruguay, Jurnal Hukum No. 5 Vol. 3.

O. Notohamidjojo, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masjarakat di Indonesia (Jakarta: Badan Penerbit Kristen, tanpa tahun terbit)

Panjaitan, Hulman., 2003, Hukum Penanaman Modal Asing (Jakarta: Indo-Hill Co.).

Rizky, Reza Lainatul et al., 2016, ”Pengaruh Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri dan Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi di Indonesia”, Jurusan Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, Vol. 8, No 1.

Safitriani, Suci., 2014, “Perdagangan Internasional dan Foreign Direct Investment di Indonesia,” Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol.8/No.1.

Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada,)

Tindangen, Grandnaldo Yohanes., 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,” Lex Administratum, Vol. IV/No. 2.

PlumX Metrics

Published
2018-12-31
How to Cite
Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127-136. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.902