Penerapan Undang-Undang Kepailitan dalam Menciptakan Iklim Berusaha Yang Sehat Bagi Seluruh Pelaku Usaha

  • Syafrudin Makmur Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
Abstract views: 355 , PDF downloads: 1735

Abstract

Law Number 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligation (PKPU) is enacted in good faith to protect the rights of creditors who have receivables on the insolvent party, since in general the assets left by the insolvent party is less than the amount of the debt . So that the condition is very potential to cause chaos if the number of creditors more than one, because they each will fight each other to control the assets left behind as compensation for the settlement of receivables, and eventually among the creditors will apply: "who fast/strong he can, and who is slow / weak he bit the finger". With the stipulation of bankruptcy provisions in this law, congruent lenders will no longer fight each other because each will get the compensation of debt repayment proportionally according to the principle of "pari pasu pro rata parte".

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2013.

Dirdjosisworo, Soedjono. Bertrand Russell, Cita-Cita Politik, Armico, Bandung, 1983.

Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistim Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Cet. 1. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1997.

Hoff, Jerry. Undang-Undang Kepailitan Di Indonesia, Penterjernah Kartini MuIjadi, PT. Tatanusa, Jakarta, 2000.

Indonesia, Undang-Undang Advokat, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288.

Kansil, C.S.T dan Cristine S.T, Hukum Perusahaan Indonesia Bag 1, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Kusumah, Mulyana W. Perspektif, Teori dan Kebijaksanaan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1986.

Rasjidi, Lili. dan Putra. I. B. Wiyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005.

Reinhard, Anton. Masalah Hukum (dari Katalog Sampai Kwitansi), Cet. 1, Aksara Persada, Jakarta, 1985.

Sastrawidjaja, H. Man S. Hukum Kapailitan Dan Pendundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. Alumni, Bandung, 2006.

Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik Di Pengadilan, Prenadamedia, Jakarta, 2008.

Sinaga, Syamsudin. Hukum Kepailitan Indonesia, Tianusa, Jakarta, 2012.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan, Memahami Faillissemensverordening Juncto Undang-undang No. 4 Tahun 1998, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1998.

Soemitro, Rony Hanitijo. Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum Dan Masyarakat, Remadja Karya, Bandung, 1985.

Subekti, R. R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2005.

Suparman, Eman. “Persepsi Tentang Keadilan Dan Budaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa”, Makalah Pada Seminar Nasional Tentang Pendayagunaan Sosiologi Hukum Dalam Masa Pembangunan Dan Restrukturisasi Global, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 12-13 Nopember 1996.

Supramono, Gatot. Bagaimana Mendampingi Seseorang di Pengadilan: Dalam Perkara Pidana dan Perkara Perdata, Djambatan, Jakarta, 2008.

Suyudi, Aria. Eryanto Nugroho, Herni Sri Nurbayanti, Kepailitan di Negara Pailit, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2003.

Widjaya, Gunawan. “Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Pailit”, Majalah Forum Sahabat, 2000.

“Apa Itu Kepastian Hukum”, http://yancearizona.wordpress.com, diakses tanggal 10 September 2017.

“Empat Kiat Jadi Advokat Kepailitan Yang Handal, Jika Tak Mau Dicurangi, Jangan Curangi Orang Lain”, http://www.hukumonline. com/berita/ baca/lt5582549f59b6e/ empat- kiat- jadi- advokat-kepailitan- yang- handal, diakses tanggal 10 September 2017.

PlumX Metrics

Published
2018-07-20
How to Cite
Makmur, S. (2018). Penerapan Undang-Undang Kepailitan dalam Menciptakan Iklim Berusaha Yang Sehat Bagi Seluruh Pelaku Usaha. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 97-115. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.599