Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual melalui Arbitrase dan Mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999

  • Sudjana Sudjana Universitas Padjajaran, Bandung
Abstract views: 1039 , PDF downloads: 8328

Abstract

This review discusses the effectiveness and efficiency of dispute resolution of intellectual property through Arbitration compared to Mediation under Law Number 30 of 1999.

Approach method used is normative juridical, that is studying national legislation. Specific descriptive analytical research in the sense of describing the issues discussed and analyzed. The research stage is done through literature study to examine the primary law material such as Law Number 30 of  1999 Concerning Arbitration and Alternative Dispute  Resolution. Furthermore, secondary law material is done through expert opinion, and tertiary legal material is digital source (internet). Data collection techniques are conducted through document studies, which are conducted by reviewing documents on intellectual property dispute resolution. Then the method of data analysis is done through normative qualitative, it means to study the problem do not use statistic formula, but starting from the principles of law.

The results of the study show that the settlement of intellectual property disputes through Arbitration and  Mediation each has advantages and disadvantages. Mediation is more effective and efficient than Arbitration relating to stakeholder relations, atmosphere, results achieved, and costs. However, in terms of legal certainty, arbitration is more effective because the decision is final and binding.


Keywords: Dispute Resolution, Intellectual Property, Arbitration, Mediation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Fuady, Munir. Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

_________, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

HS, Salim. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta: 2010.

Sutiyoso, Bambang, Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta : Gama Media, 2008.

Goodpaster Garry. Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995.

Soemartono, Gatot. Persoalan Pilihan-pilihan Pengadilan, Hukum, dan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Raiffa, Howard. The Art and Science of Negotiation. Masschusetts : Harvard University Press, 1982.

Wiryawa, I Wayan & I Ketut Artadi, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Denpasar -Bali : Udayana University Press, 2010.

Achmad, Santoso Mas. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Secara Kooperatif (Alternative Dispute esolution/ ADR). Jakarta : Indonesian Center for Environment Law, 1995.

Shofie, Yusuf. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori dan Praktik

Penegakan Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor UU No 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor UU No. 28 Tahun 2014.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor UU No 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang

Republik Indonesia, Undang-undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Jurnal dan makalah dan Penerbitan lainnya

Abdurrasyid, Priyatna. Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Di Luar Pengadilan, Makalah Seminar Nasional Hukum Bisnis. Salatiga: Fakultas Hukum UKSW, 1996.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Rules and Prosedure.

Halim Barkatullah, Abdul “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional Menurut UU No. 11 Tahun 2008”. Jakarta : Jurnal Hukum Bisnis,Vol. 29 No. 1, (2010).

Kamus

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictonary. West Publishing Co., St. Paul, 1979.

Marwan, M , dan Jimmy P, Kamus Hukum.: Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Sumber lainnya

hukum.on line. Penyelesaian Sengketa HaKI Lewat Pengadilan Niaga. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2186/ (Diakses, 2 Juli, 2017).

PlumX Metrics

Published
2018-07-20
How to Cite
Sudjana, S. (2018). Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual melalui Arbitrase dan Mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 81-96. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.598